Polda Papua Perkuat Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Papua

.

News

News

Polda Papua Perkuat Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Papua

ABIMANYU
Selasa, 01 September 2026

  


Jayapura – Polda Papua memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah hukumnya. Penguatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi kebakaran serta mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.


Langkah tersebut sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.


Di wilayah Papua, jajaran Polda Papua akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan melalui pemetaan dan pemantauan wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan. Upaya tersebut juga dilakukan dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan serta unsur terkait lainnya.


Selain memperkuat koordinasi, jajaran kepolisian juga didorong untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi kemungkinan terjadinya Karhutla. Apel siaga dan pengecekan kesiapan personel menjadi bagian penting untuk memastikan setiap unsur dapat bergerak cepat apabila terjadi kebakaran.


Kesiapan tersebut juga diperkuat melalui peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta dalam penanganan Karhutla. Jajaran Polda Papua juga dapat mempersiapkan pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan secara terpadu.


Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kesiapan internal kepolisian. Polda Papua juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan melalui penguatan peran Satgas Karhutla serta pembinaan dan pelatihan relawan tanggap api di wilayah yang memiliki potensi kerawanan.


Patroli terpadu juga akan terus ditingkatkan pada wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana bagi personel untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan.


Polda Papua juga mendukung langkah pencegahan melalui pembangunan sarana pendukung seperti embung dan sekat kanal di sekitar wilayah rawan, termasuk pada kawasan perusahaan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran. Sarana tersebut diharapkan dapat membantu ketersediaan sumber air sekaligus menghambat penyebaran api apabila terjadi kebakaran.


Dalam aspek perlindungan masyarakat, jajaran kepolisian turut mendorong adanya langkah antisipasi terhadap dampak asap akibat Karhutla. Termasuk melalui pengembangan kelas aman asap bagi pelajar serta pendampingan bagi masyarakat yang terdampak apabila kondisi Karhutla mengganggu aktivitas sehari-hari.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya kepolisian.


“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran,” ujar Kabid Humas.


Ia menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan dampak yang lebih luas. Apabila menemukan adanya kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin,” tambahnya.


Selain langkah pencegahan, Polda Papua menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dapat dilakukan melalui pemberian sanksi administratif, denda dan/atau pidana sesuai dengan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jajaran Polda Papua juga akan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya mencegah, mengantisipasi dan menanggulangi potensi Karhutla di wilayah masing-masing.


“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah kebakaran sebelum terjadi, sehingga masyarakat, lingkungan dan aktivitas perekonomian dapat terlindungi,” tegas Kabid Humas.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan, meskipun dilakukan dalam skala kecil. Masyarakat diminta memahami bahwa api yang tidak terkendali dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu sampai api membesar dan sulit dikendalikan. Pencegahan jauh lebih baik, karena satu titik api yang dibiarkan dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” imbau Kabid Humas.


Melalui langkah terpadu tersebut, Polda Papua mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan Papua dari ancaman kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan tetap terjaga bagi masyarakat.